Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 79-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari:
a. Angsuran pajak dalam tahun berjalan;
b. Pajak Penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun;
c. Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; dan/atau
d. Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan.
Koreksi Anda
