Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 79-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
b. penyelesaian kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor ditunda oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
