Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 79-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan laporan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi yang telah dibayar oleh Kontraktor kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pemindahbukuan setiap bulan dengan tembusan kepada Badan Pelaksana.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pemindahbukuan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening kas umum negara, berita acara serah terima volume minyak bumi
dan/atau gas bumi, Surat Setoran Pajak, dan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan, jumlah Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak, tanggal valuta diterima di Bank INDONESIA, dan jumlah Pajak Penghasilan yang dipindahbukukan.
Koreksi Anda
