Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah sebagai berikut:
a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal;
b. piutang iuran untuk program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan nilai sisa tagihan;
c. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan nilai sisa tagihan;
d. piutang investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
e. piutang hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan; dan
f. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai.
Koreksi Anda
