Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. kas dan bank; b. piutang iuran untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; c. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; d. piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal transaksi divestasi; e. piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Badan Penyelenggara; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id f. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh per seratus) dari modal sendiri (ekuitas) periode berjalan.
Koreksi Anda