Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. (2) Laporan dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan pengumuman dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), diterapkan mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
Koreksi Anda