Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi oleh Badan Penyelenggara yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Badan Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Menteri rencana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
