Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat tetap diselenggarakan dengan tidak menambah peserta baru, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Badan Penyelenggara harus mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil kepada perusahaan asuransi lain. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengalihan seluruh portofolio pertanggungan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya dokumen permohonan secara lengkap. (5) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Penyelenggara yang akan mengalihkan portofolio pertanggungan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada setiap pemegang polis. (6) Badan Penyelenggara yang mengalihkan portofolio pertanggungan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil harus mengumumkan pengalihan tersebut pada surat kabar harian INDONESIA yang berperedaran luas paling kurang selama 3 (tiga) hari berturut-turut. (7) Setelah selesainya pengalihan portofolio pertanggungan Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil, Badan Penyelenggara harus melaporkan kepada Menteri hasil pelaksanaan pengalihan portofolio pertanggungan dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id