Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Direksi dan komisaris Badan Penyelenggara, atau setiap orang yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Badan Penyelenggara www.djpp.kemenkumham.go.id
menjual, memindahtangankan, menyewakan, memberikan pinjaman, menyediakan jasa, fasilitas, atau barang, mengalihkan atau mengijinkan penggunaan kekayaan Badan Penyelenggara selain untuk kepentingan Badan Penyelenggara, kepada:
a. direksi atau komisaris dari Badan Penyelenggara;
b. pihak yang menyediakan jasa pengelolaan investasi kepada Badan Penyelenggara;
c. direksi, komisaris, atau pemegang saham mayoritas dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu, ipar dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan/atau
e. pihak lain yang dikendalikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf
b.
Koreksi Anda
