Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara dilarang memiliki dan/atau menempatkan kekayaannya pada: a. instrumen derivatif, kecuali untuk keperluan lindung nilai dan/atau instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga; b. instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing; c. kekayaan di luar negeri; d. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi; dan/atau e. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu, ipar dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf d. (2) Badan Penyelenggara dilarang melakukan penempatan baru dalam bentuk investasi yang menyebabkan jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id