Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id