Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib mengumumkan neraca, perhitungan laba rugi, tingkat solvabilitas, perimbangan kekayaan dengan kewajiban, dan informasi lainnya, untuk periode yang berakhir per 31 Desember pada 2 (dua) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran nasional paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) minggu setelah dilakukannya pengumuman dimaksud. (4) Format pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda