Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Menteri :
a. laporan keuangan triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan;
b. laporan keuangan tahunan per 31 Desember yang dilampiri dengan laporan auditor independen, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
c. laporan operasional triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan; dan
d. laporan operasional tahunan per 31 Desember, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
