Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi yang tidak memperhitungkan kekayaan dan kewajiban untuk program pensiun pegawai negeri sipil. (2) Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
Koreksi Anda