Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi yang tidak memperhitungkan kekayaan dan kewajiban untuk program pensiun pegawai negeri sipil.
(2) Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
Koreksi Anda
