Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara wajib membentuk kewajiban manfaat polis masa depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk Program Tabungan Hari www.djpp.kemenkumham.go.id Tua Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan metode dan asumsi yang disetujui oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id