Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara dapat menunjuk satu atau lebih pihak lain yang tidak terafiliasi untuk melakukan pengelolaan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengelolaan investasi, serta memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
(3) Pengelolaan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Badan Penyelenggara tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
