Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 per tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
