Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagai berikut: a. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi; b. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum INDONESIA, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah investasi; c. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi; d. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi; e. investasi berupa unit penyertaan reksa dana, untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi; www.djpp.kemenkumham.go.id f. investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi; g. investasi berupa unit penyertaan dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi; dan h. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap penerbit masing- masing paling tinggi 2% (dua per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi. (2) Jumlah investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi. (3) Dalam hal terjadi pelampauan batasan penempatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakibatkan fluktuasi harga instrumen investasi di pasar modal dan pasar uang, Badan Penyelenggara harus menyesuaikan penempatan investasi dimaksud sesuai dengan ketentuan batasan penempatan investasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id