Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas kekayaan dalam bentuk :
a. investasi; dan
b. bukan investasi.
(2) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dikuasai oleh Badan Penyelenggara;
b. tidak dalam sengketa; dan
c. tidak diblokir oleh pihak yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Pertama Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi
Koreksi Anda
