Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Piutang Negara yang timbul dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda pada Perusahaan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, akan dilakukan tindakan sebagai berikut: a. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Perusahaan untuk dapat segera melunasi denda paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat pemberitahuan tersebut. b. Apabila denda belum dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka sanksi administratif berupa denda tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan atau diserahkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id