Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha karena tidak menyampaikan Laporan, maka pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha hanya dapat dilakukan apabila Laporan telah disampaikan kepada Menteri dan fotocopy SSBP telah disampaikan kepada Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan c.q.
Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
