Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan MENETAPKAN sanksi administratif berupa denda disertai dengan pencabutan izin usaha Perusahaan, maka pembayaran sanksi administratif berupa denda dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanksi administratif berupa denda belum dilunasi, maka sanksi administratif berupa denda dimaksud dikategorikan sebagai piutang macet. (3) Piutang macet sebagaiman dimaksud pada ayat (2), dilimpahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitian Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak sanksi administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.
Koreksi Anda