Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
Teks Saat Ini
Terhadap Perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sebelum berakhirnya jangka waktu kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 izin usaha Perusahaan dicabut, maka ketentuan mengenai tata cara penagihan pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tetap berlaku.
Koreksi Anda
