Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sebelum berakhirnya jangka waktu kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 izin usaha Perusahaan dicabut, maka ketentuan mengenai tata cara penagihan pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id