Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan belum membayar sanksi administratif berupa denda, maka sanksi administratif berupa denda tersebut dinyatakan sebagai utang Perusahaan kepada Negara dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan Perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
