Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
(2) Apabila sanksi administratif berupa denda belum dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada ayat (1), Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan MENETAPKAN surat teguran pertama kepada Perusahaan untuk segera melunasi sanksi administratif berupa denda beserta bunganya sebesar 2% (dua perseratus) per bulan paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunganya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilunasi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan MENETAPKAN surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran kedua tersebut.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran kedua, sanksi administratif berupa denda beserta bunganya tidak dilunasi, maka sanksi administratif berupa denda beserta bunganya tersebut dikategorikan sebagai piutang macet.
(5) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengurusannya dilimpahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara paling lama 14 (empat belas) hari sejak sanksi
administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.
Koreksi Anda
