Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa denda wajib dibayarkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sebagaimana disebutkan dalam surat penetapan sanksinya. (2) Fotocopy SSBP yang merupakan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan c.q. Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembayaran denda dimaksud.
Koreksi Anda