Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang dicabut izin usahanya dan memiliki kewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan atau tidak menyampaikan Laporan, tetap diwajibkan untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Bagi Perusahaan yang dicabut izin usahanya dan tidak menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah hari keterlambatan dihitung setelah batas akhir kewajiban penyampaian Laporan sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
