Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
Teks Saat Ini
Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Menteri setelah :
a. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterima oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau
b. Jumlah denda telah mencapai nilai maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008.
Koreksi Anda
