Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan jumlah sanksi administratif berupa denda dimulai sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (4), sampai dengan tanggal diterimanya Laporan tersebut oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda