Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
Teks Saat Ini
Perhitungan jumlah sanksi administratif berupa denda dimulai sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) atau ayat (4), sampai dengan tanggal diterimanya Laporan tersebut oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
