Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun disampaikan oleh:
a. Instansi Pengguna yang akan menggunakan JF di Bidang Keuangan Negara pertama kali; atau
b. Instansi Pengguna yang telah memiliki izin prinsip penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara.
(2) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun oleh Instansi Pengguna yang akan menggunakan JF di Bidang Keuangan Negara pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tahapan:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna menyampaikan permohonan izin prinsip penggunaan JF beserta permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, yang paling sedikit memuat:
1. latar belakang;
2. proyeksi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta peta jabatan; dan
3. penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dan LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun, kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku UKPJF.
b. UKPJF melakukan reviu atas permohonan izin prinsip penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku UKPJF atas nama Sekretaris Jenderal:
1. menyampaikan persetujuan izin prinsip penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna; dan
2. meneruskan permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF per tahun kepada UPTJF.
d. Dalam hal permohonan tidak disetujui, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku UKPJF atas nama Sekretaris Jenderal menyampaikan tanggapan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna.
(3) Dalam proses Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun oleh Instansi Pengguna yang telah memiliki izin prinsip penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna menyampaikan:
a. permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara;
b. LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara;
c. pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun; dan
d. peta jabatan, kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan selaku UPTJF
c.q.
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu.
(4) UPTJF melakukan verifikasi dan validasi atas permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3).
(5) UPTJF dalam melakukan proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat meminta masukan atau pertimbangan teknis dari UKPJF dan/atau UPSJF.
(6) Terhadap permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu atas nama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan selaku UPTJF menerbitkan Surat Rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dan disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna dan ditembuskan kepada UKPJF, UPSJF, dan UPKJF.
(7) Alur pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan oleh Instansi Pengguna tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
