Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun yang disusun dalam tabel Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) disampaikan oleh:
a. pimpinan unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama untuk kantor pusat;
b. kepala kantor wilayah atau kantor vertikal lain yang setingkat;
c. kepala kantor pelayanan dan unit pelaksana teknis;
d. pimpinan unit organisasi pada unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
e. pimpinan unit non eselon yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit jabatan pimpinan tinggi madya; dan
f. pimpinan unit non eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit jabatan pimpinan tinggi madya, yang akan menggunakan JF di Bidang Keuangan Negara, secara berjenjang kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit non eselon yang membidangi kesekretariatan
pada unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit non eselon yang membidangi kesekretariatan pada unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melakukan:
a. verifikasi dan kompilasi atas Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan anggaran atas implementasi JF di Bidang Keuangan Negara berkenaan, yang hasilnya disampaikan kepada UPSJF.
(3) Atas hasil verifikasi dan kompilasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara serta analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPSJF melakukan:
a. reviu atas Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada UKPJF dengan melampirkan dokumen:
1. proposal Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang paling sedikit memuat latar belakang dan pemetaan proses bisnis sebelum dan setelah diimplementasikan JF di Bidang Keuangan Negara, untuk JF di Bidang Keuangan Negara yang akan diimplementasikan pertama kali atau dalam hal terdapat perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan komposisi JF di Bidang Keuangan Negara pada unit tersebut;
2. data dukung proyeksi arah organisasi, analisis jabatan, dan beban kerja selama 5 (lima) tahun; dan
3. analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan anggaran atas implementasi JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) UKPJF melakukan validasi atas Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UKPJF dapat melakukan pembahasan bersama dengan unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya, unit non eselon yang membidangi kesekretariatan pada unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, UPTJF, UPSJF, UPKJF, dan/atau unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang menangani penyusunan anggaran Kementerian Keuangan.
(6) UKPJF menyampaikan hasil validasi atas Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara serta analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada:
a. UPKJF; dan
b. unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang menangani penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, serta ditembuskan kepada UPTJF dan UPSJF.
(7) UPKJF menyusun konsep surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan untuk menyampaikan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara.
(8) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan menyampaikan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan
b. kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara, dalam hal diperlukan.
(9) Alur pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan oleh Instansi Pembina tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
