Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara mengikuti periode rencana strategis organisasi.
(2) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dapat dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Penyesuaian Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengusulan dengan tetap mengikuti periode rencana strategis organisasi.
Koreksi Anda
