Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 78-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten dan kota.
Koreksi Anda
