Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan Tender di media massa nasional sekurang-kurangnya melalui surat kabar harian nasional dan website Kementerian/Lembaga.
(2) Pengumuman melalui media massa nasional dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali.
(3) Pengumuman sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat Pengelola Barang/Pengguna Barang;
b. identitas BMN objek Pemanfaatan;
c. bentuk Pemanfaatan;
d. peruntukan objek Pemanfaatan; dan
e. jadwal dan lokasi pengambilan dokumen pemilihan.
Koreksi Anda
