Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan Tender di media massa nasional sekurang-kurangnya melalui surat kabar harian nasional dan website Kementerian/Lembaga. (2) Pengumuman melalui media massa nasional dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali. (3) Pengumuman sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan alamat Pengelola Barang/Pengguna Barang; b. identitas BMN objek Pemanfaatan; c. bentuk Pemanfaatan; d. peruntukan objek Pemanfaatan; dan e. jadwal dan lokasi pengambilan dokumen pemilihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id