Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan panitia pemilihan meliputi: a. menyusun rencana jadwal proses pemilihan mitra dan menyampaikannya kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang untuk mendapatkan penetapan; b. MENETAPKAN dokumen pemilihan; c. mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra di media massa nasional dan di website Kementerian/Lembaga masing-masing; d. melakukan penelitian kualifikasi peserta calon mitra; e. melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran yang masuk; f. menyatakan Tender gagal; g. melakukan: 1. Tender dengan peserta calon mitra yang lulus kualifikasi; 2. negosiasi dengan calon mitra dalam hal Tender gagal atau pemilihan mitra tidak dilakukan melalui Tender; h. mengusulkan calon mitra berdasarkan hasil Tender/seleksi langsung/penunjukan langsung kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang; i. menyimpan dokumen asli pemilihan; dan j. membuat laporan pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pemilihan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang: a. perubahan spesifikasi teknis; dan/atau b. perubahan materi perjanjian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id