Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan panitia pemilihan meliputi:
a. menyusun rencana jadwal proses pemilihan mitra dan menyampaikannya kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang untuk mendapatkan penetapan;
b. MENETAPKAN dokumen pemilihan;
c. mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra di media massa nasional dan di website Kementerian/Lembaga masing-masing;
d. melakukan penelitian kualifikasi peserta calon mitra;
e. melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran yang masuk;
f. menyatakan Tender gagal;
g. melakukan:
1. Tender dengan peserta calon mitra yang lulus kualifikasi;
2. negosiasi dengan calon mitra dalam hal Tender gagal atau pemilihan mitra tidak dilakukan melalui Tender;
h. mengusulkan calon mitra berdasarkan hasil Tender/seleksi langsung/penunjukan langsung kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang;
i. menyimpan dokumen asli pemilihan; dan
j. membuat laporan pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pemilihan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang:
a. perubahan spesifikasi teknis; dan/atau
b. perubahan materi perjanjian.
Koreksi Anda
