Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk ditetapkan sebagai panitia pemilihan, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas;
b. memiliki tanggung jawab dan pengetahuan teknis untuk melaksanakan tugas;
c. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang pengelolaan BMN;
d. mampu mengambil keputusan dan bertindak tegas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang- kurangnya meliputi:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA dengan golongan paling rendah II/b atau yang setara;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
Koreksi Anda
