Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tender dilakukan untuk mengalokasikan hak Pemanfaatan BMN kepada mitra yang tepat dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Koreksi Anda
