Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Keanggotaan panitia pemilihan berjumlah gasal ditetapkan sesuai kebutuhan, paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri atas:
a. unsur dari Pengelola Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra Pemanfaatan KSP BMN pada Pengelola Barang;
b. unsur dari Pengguna Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra Pemanfaatan KSP BMN pada Pengguna Barang;
c. unsur dari Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra BGS/BSG.
(3) Panitia pemilihan diketuai oleh:
a. unsur dari Pengelola Barang, untuk pemilihan mitra Pemanfaatan KSP BMN pada Pengelola Barang atau BGS/BSG;
b. unsur dari Pengguna Barang, untuk pemilihan mitra Pemanfaatan KSP BMN pada Pengguna Barang.
(4) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dilarang ditunjuk dalam keanggotaan panitia pemilihan.
Koreksi Anda
