Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang/Pengguna Barang menyediakan biaya untuk persiapan dan pelaksanaan pemilihan mitra yang dibiayai dari APBN, yang meliputi: a. honorarium personil organisasi pemilihan mitra; b. biaya pengumuman, termasuk biaya pengumuman ulang; c. biaya penggandaan dokumen; dan d. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan mitra. (2) Honorarium personil organisasi pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id