Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang/Pengguna Barang menyediakan biaya untuk persiapan dan pelaksanaan pemilihan mitra yang dibiayai dari APBN, yang meliputi:
a. honorarium personil organisasi pemilihan mitra;
b. biaya pengumuman, termasuk biaya pengumuman ulang;
c. biaya penggandaan dokumen; dan
d. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan mitra.
(2) Honorarium personil organisasi pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
Koreksi Anda
