Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemilihan mitra yang ditempuh melalui mekanisme Tender, calon mitra Pemanfaatan KSP dan/atau BGS/BSG wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
a. Persyaratan administratif sekurang-kurangnya meliputi:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal (tax clearance) dari Kantor Pelayanan Pajak setempat; dan
3. menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pendukungnya.
b. Persyaratan teknis sekurang-kurangnya meliputi:
1. cakap menurut hukum;
2. tidak masuk dalam daftar hitam pada pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas;
4. memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis dan manajerial; dan
5. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
(2) Pejabat/pegawai pada Kementerian/Lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/Pengguna Barang, tim Pemanfaatan, maupun panitia pemilihan, sampai dengan derajat ketiga dilarang menjadi calon mitra.
Koreksi Anda
