Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemilihan mitra Pemanfaatan KSP atau BGS/BSG, Pengelola Barang/Pengguna Barang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN rencana umum pemilihan, termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan; b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pemilihan, yang meliputi: 1. kemampuan keuangan; 2. spesifikasi teknis; dan 3. rancangan perjanjian; c. MENETAPKAN panitia pemilihan; d. MENETAPKAN jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan; e. menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; f. membatalkan Tender, dalam hal: 1. pelaksanaan pemilihan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan; 2. pengaduan masyarakat adanya dugaan kolusi, korupsi, nepotisme yang melibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar; g. MENETAPKAN mitra; dan h. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pemilihan mitra. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat: a. MENETAPKAN tim pendukung; dan/atau b. melakukan tugas dan kewenangan lain dalam kedudukannya selaku Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda