Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemilihan mitra Pemanfaatan KSP atau BGS/BSG, Pengelola Barang/Pengguna Barang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN rencana umum pemilihan, termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan;
b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pemilihan, yang meliputi:
1. kemampuan keuangan;
2. spesifikasi teknis; dan
3. rancangan perjanjian;
c. MENETAPKAN panitia pemilihan;
d. MENETAPKAN jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan;
e. menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
f. membatalkan Tender, dalam hal:
1. pelaksanaan pemilihan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan;
2. pengaduan masyarakat adanya dugaan kolusi, korupsi, nepotisme yang melibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar;
g. MENETAPKAN mitra; dan
h. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pemilihan mitra.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat:
a. MENETAPKAN tim pendukung; dan/atau
b. melakukan tugas dan kewenangan lain dalam kedudukannya selaku Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
