Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana pemilihan mitra Pemanfaatan berupa KSP pada Pengelola Barang atau BGS/BSG terdiri atas: a. Pengelola Barang; dan b. panitia pemilihan, yang dibentuk oleh Pengelola Barang. (2) Pelaksana pemilihan mitra Pemanfaatan berupa KSP pada Pengguna Barang terdiri atas: a. Pengguna Barang; dan b. panitia pemilihan, yang dibentuk oleh Pengguna Barang. (3) Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat membentuk tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilihan mitra Pemanfaatan.
Koreksi Anda