Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang dapat melakukan Pemanfaatan BMN: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda