Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pemanfaatan meliputi:
a. penyewa, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa;
b. peminjam pakai, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai;
c. mitra KSP, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP;
d. mitra BGS/BSG, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk BGS/BSG; dan
e. mitra KSPI, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSPI.
(2) Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab:
a. melakukan pembayaran uang Sewa, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP, kontribusi tahunan BGS/BSG, atau pembayaran bagian pemerintah atas pembagian kelebihan keuntungan sesuai dengan perjanjian Pemanfaatan BMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyerahkan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang:
1. bagian kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan KSP berupa bangunan beserta fasilitasnya; atau
2. hasil pelaksanaan BGS/BSG yang digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan;
c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang dilakukan Pemanfaatan dan hasil pelaksanaan Pemanfaatan BMN;
d. mengembalikan BMN yang dilakukan Pemanfaatan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan
e. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian Pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda
