Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pemanfaatan meliputi: a. penyewa, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa; b. peminjam pakai, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai; c. mitra KSP, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP; d. mitra BGS/BSG, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk BGS/BSG; dan e. mitra KSPI, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSPI. (2) Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab: a. melakukan pembayaran uang Sewa, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP, kontribusi tahunan BGS/BSG, atau pembayaran bagian pemerintah atas pembagian kelebihan keuntungan sesuai dengan perjanjian Pemanfaatan BMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyerahkan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang: 1. bagian kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan KSP berupa bangunan beserta fasilitasnya; atau 2. hasil pelaksanaan BGS/BSG yang digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan; c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang dilakukan Pemanfaatan dan hasil pelaksanaan Pemanfaatan BMN; d. mengembalikan BMN yang dilakukan Pemanfaatan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan e. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian Pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda