Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mengajukan usulan persetujuan Pemanfaatan BMN dalam bentuk:
1.Sewa;
2.Pinjam Pakai;
3.KSP;
4.BGS/BSG; atau
5.KSPI, yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
b. melakukan Pemanfaatan BMN, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
c. menerbitkan keputusan pelaksanaan dan menandatangani perjanjian Sewa, Pinjam Pakai, KSP, atau KSPI BMN yang berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
d. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya;
e. melakukan penatausahaan BMN yang dimanfaatkan yang berada dalam penguasaannya;
f. melakukan penatausahaan atas hasil Pemanfaatan BMN;
g. menyerahkan BMN yang akan dilakukan BGS/BSG kepada Pengelola Barang;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
i. MENETAPKAN sanksi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural/fungsional di lingkungannya untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
