Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. MENETAPKAN Pemanfaatan BMN dan perpanjangan jangka waktu Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. memberikan persetujuan atas usulan Pemanfaatan BMN atau perpanjangan jangka waktu Pemanfaatan BMN dalam bentuk: 1. Sewa; 2. Pinjam Pakai; 3. KSP; dan 4. KSPI, yang berada pada Pengguna Barang; c. MENETAPKAN besaran Sewa BMN yang berada pada Pengelola Barang; d. MENETAPKAN formula tarif Sewa BMN; e. MENETAPKAN besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari KSP BMN yang berada pada Pengelola Barang; f. memberikan persetujuan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari KSP BMN yang berada pada Pengguna Barang; g. MENETAPKAN besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan untuk KSP BMN penyediaan infrastruktur yang berada pada Pengelola Barang oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah; h. menerima BMN yang akan dilakukan BGS/BSG dari Pengguna Barang; i. MENETAPKAN besaran kontribusi tahunan dari BGS/BSG dan bagian objek BGS/BSG yang digunakan untuk tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang; j. MENETAPKAN formula dan/atau besaran pembagian kelebihan keuntungan dari KSPI; k. menandatangani perjanjian Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang; l. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN; m. melakukan penatausahaan BMN yang dilakukan Pemanfaatan BMN; n. melakukan penatausahaan atas hasil pelaksanaan Pemanfaatan BMN; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemanfaatan BMN; p. MENETAPKAN sanksi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang; dan q. kewenangan dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
Koreksi Anda