Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(2) Pengaturan tata cara pelaksanaan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pihak pelaksana Pemanfaatan;
b. objek Pemanfaatan;
c. jangka waktu Pemanfaatan;
d. penerimaan negara dari hasil Pemanfaatan;
e. tata cara pelaksanaan Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI;
f. pengamanan dan pemeliharaan objek Pemanfaatan;
g. penatausahaan Pemanfaatan; dan
h. sanksi.
Koreksi Anda
