Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS YANG INELIGIBLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id