Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS YANG INELIGIBLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id