Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS YANG INELIGIBLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Backlog dinyatakan ineligible apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang telah berstatus Closing Date/Closing Account; dan/atau 2. belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPPHLN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id